KKP Ajak Dunia Usaha Berkolaborasi Lewat CSR untuk Perkuat Penataan Ruang Laut Berkelanjutan

KKP Ajak Dunia Usaha Berkolaborasi Lewat CSR untuk Perkuat Penataan Ruang Laut Berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kolaborasi multipihak—melibatkan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan mitra pembangunan—melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) guna memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung penataan ruang laut yang berkelanjutan.

Staf Khusus Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga KKP, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan pentingnya kolaborasi tersebut untuk mendorong keterlibatan badan usaha dalam pelaksanaan pembangunan. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Kick Off Pendanaan Kolaboratif melalui CSR Marine Spatial Planning yang berlangsung di Bali.

Doni menjelaskan KKP mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif sebagai inovasi investasi agar berbagai sumber pendanaan yang legal dapat terlibat dalam pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Menurutnya, program CSR perlu ditempatkan sebagai investasi keberlanjutan yang memberi manfaat bagi masyarakat pesisir sekaligus menjaga kesehatan ekosistem laut.

Melalui pendekatan ini, Doni menilai dukungan terhadap program prioritas—seperti Kampung Nelayan Merah Putih, swasembada garam, revitalisasi tambak, hingga pengembangan karbon biru—dapat diperkuat dengan partisipasi yang lebih luas dari berbagai pihak.

Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, menekankan bahwa pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak hanya memiliki hak pemanfaatan, tetapi juga memikul tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut, mencegah serta meminimalkan dampak lingkungan, menghormati keberadaan dan aktivitas masyarakat pesisir, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi wilayah sekitar kegiatan.

Didit menyebut CSR sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dalam penataan ruang laut berkelanjutan. Ia berharap pelaksanaan CSR tidak berhenti pada kegiatan sosial sesaat, melainkan menjadi bagian dari investasi keberlanjutan yang terintegrasi dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam PKKPRL, pemilik dokumen harus memenuhi 16 kewajiban, salah satunya terkait lingkungan dan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kewajiban itu juga harus disampaikan melalui Laporan Tahunan KKPRL setiap tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada 2025, KKP mencatat sejumlah pemegang KKPRL telah berkontribusi dalam program CSR, antara lain PT Pertamina (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk area Kamal Muara, serta PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Vale Indonesia, dan PT Pupuk Kaltim untuk area Morodemak.

KKP menyatakan upaya ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yakni memperkuat sinergi penataan ruang laut berbasis ekonomi biru agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.