Pemprov Sumbar Jadwalkan Penertiban Bangunan yang Melanggar Tata Ruang di Sepanjang Batang Anai

Pemprov Sumbar Jadwalkan Penertiban Bangunan yang Melanggar Tata Ruang di Sepanjang Batang Anai

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadwalkan penertiban sejumlah bangunan atau objek yang dinilai melanggar tata ruang di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026. Penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan lindung.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan langkah tersebut juga menjadi bentuk mitigasi bencana sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, kawasan Lembah Anai merupakan aset lingkungan dan termasuk area yang rawan bencana.

Arry menyebut pemerintah provinsi telah mengidentifikasi sejumlah bangunan yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan. Penertiban, kata dia, akan dilakukan secara bertahap dan terukur.

Terkait bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, Pemprov Sumbar menyatakan pembongkaran paksa terhadap objek tersebut ditunda. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan proses legalitas yang sedang berjalan.

Arry menjelaskan penundaan itu didasarkan pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tertanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang memuat putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum pada satu objek tersebut tidak menghalangi langkah pemerintah untuk menertibkan bangunan lain di kawasan yang sama. Pemprov Sumbar, kata Arry, tetap menyiapkan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.