Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus memperkuat reformasi pelayanan publik di sektor pertanahan. Pemprov Sulut bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen bersama untuk menjadikan Sulawesi Utara sebagai lokasi percontohan transformasi layanan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.
Kolaborasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat modernisasi layanan publik, meningkatkan transparansi pengelolaan pertanahan, sekaligus memperkuat pencegahan korupsi di daerah. Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian hukum atas tanah dan tata ruang yang terintegrasi.
Transformasi layanan pertanahan yang diusung mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan, percepatan sertifikasi tanah, penguatan reforma agraria, serta integrasi tata ruang berbasis digital. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendorong investasi di Sulawesi Utara.
Komitmen bersama antara Pemprov Sulut, ATR/BPN, dan KPK ini menjadi penegasan kesiapan Sulawesi Utara untuk menjadi model nasional dalam reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.