Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan korupsi pada layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Penguatan komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edy Suryanto, menekankan pentingnya sistem pengelolaan aset daerah yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyampaikan bahwa KPK bersama Kementerian ATR/BPN tengah mendorong sembilan program prioritas nasional, termasuk sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Edy, integrasi data pertanahan menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional. Selain menekan potensi konflik lahan, percepatan sertifikasi tanah dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Ia meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di Sulut agar serius menjalankan program tersebut.
Yulius menilai pengelolaan lahan yang tertata tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat iklim investasi di Sulawesi Utara. “Kolaborasi dengan KPK sangat penting untuk memastikan pengelolaan tanah dan tata ruang berjalan transparan dan berintegritas. Kami ingin menghapus praktik pungutan liar dan sengketa lahan yang selama ini menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi itu ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara para kepala daerah dan kepala kantor pertanahan se-Sulawesi Utara, yang disaksikan langsung oleh pihak KPK.