Pemprov NTB Dorong Rusun Bersubsidi untuk Jaga Lahan Pertanian di Pulau Lombok

Pemprov NTB Dorong Rusun Bersubsidi untuk Jaga Lahan Pertanian di Pulau Lombok

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengarahkan pembangunan perumahan vertikal atau rumah susun (rusun) bersubsidi sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah keterbatasan ruang kawasan perkotaan, khususnya di Pulau Lombok.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan pembangunan rumah tapak di kawasan perkotaan semakin sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah telah masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang harus dilindungi. Menurutnya, kebutuhan perumahan ke depan tidak bisa lagi dipenuhi dengan mengorbankan lahan produktif pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

“Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga,” kata Iqbal, Selasa (19/5).

Ia menekankan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru akan mengurangi luasan KP2B di suatu daerah. Kondisi ini menjadi tantangan bagi kawasan perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima yang menghadapi keterbatasan ruang pengembangan.

“Nah setiap lahan yang dipakai untuk perumahan otomatis mengurangi kawasan KP2B. Sementara kota-kota seperti Mataram dan Kota Bima cukup sulit memenuhi target luasan KP2B,” ujarnya.

Selain mendorong hunian vertikal, Pemprov NTB juga mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Gubernur menilai langkah ini penting karena sebagian besar RTRW daerah masih belum rampung, sehingga pengembangan kawasan perumahan kerap terkendala kepastian tata ruang.

Untuk mengatasi keterbatasan luasan KP2B di wilayah perkotaan, Pemprov NTB menyiapkan skema “subsidi silang” antarwilayah. Melalui skema ini, kekurangan luasan KP2B di daerah perkotaan dapat ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi pengembangan lahan pertanian, seperti Kabupaten Sumbawa.

“Kalau di tingkat provinsi kita bisa melakukan subsidi silang kawasan. Daerah yang kekurangan KP2B bisa ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian,” kata Iqbal.

Pemprov NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah bersepakat mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR di daerah. Pemerintah provinsi, menurut Iqbal, telah menyiapkan anggaran pada tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR agar kabupaten/kota segera memiliki kepastian arah pengembangan perumahan.

“Anggarannya sudah disiapkan tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR. Kita ingin kabupaten/kota segera menyelesaikan tata ruangnya sehingga arah pengembangan perumahan menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, termasuk melalui pembangunan rumah bersubsidi. Ia mengapresiasi langkah Pemprov NTB serta pemerintah kabupaten/kota yang dinilai mendukung percepatan pembangunan perumahan, salah satunya lewat kemudahan perizinan bagi pengembang.

Maruarar juga menekankan pembangunan perumahan harus tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan agar pemenuhan kebutuhan hunian berjalan seimbang dengan perlindungan kawasan produktif.

Dukungan juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan pelayanan maksimal dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, mulai dari percepatan perizinan hingga penyelesaian persoalan tata ruang. Tito menambahkan, pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan hambatan tata ruang yang selama ini menjadi kendala pengembangan kawasan perumahan di daerah.