Pemprov Maluku dan Ombudsman Perkuat Transparansi Layanan Publik Lewat Penilaian 2026

Pemprov Maluku dan Ombudsman Perkuat Transparansi Layanan Publik Lewat Penilaian 2026

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Ombudsman Republik Indonesia memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Langkah ini diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola birokrasi yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan penilaian yang dilakukan Ombudsman menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, tepat, transparan, dan berintegritas.

“Keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas,” kata Hendrik saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ambon, Senin.

Menurut Hendrik, Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, profesional, dan bermartabat. Ia berharap hasil penilaian tersebut dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan publik di Maluku.

Hendrik juga mengajak pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparatur pelayanan publik menjadikan penilaian maladministrasi sebagai gerakan bersama untuk memperkuat reformasi birokrasi. Upaya itu, kata dia, mencakup pembangunan budaya melayani, peningkatan kompetensi aparatur, serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan komitmen bersama untuk terus berbenah dan melayani dengan hati, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Maluku akan semakin meningkat,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan penilaian maladministrasi tidak semata-mata berorientasi pada peringkat, melainkan menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menyebut pelaksanaan penilaian ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik maladministrasi serta membangun tata kelola pelayanan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap Provinsi Maluku mampu masuk dalam tiga besar nasional pelayanan publik dengan mengedepankan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Fikri.

Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara layanan pada standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian ini juga ditujukan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan di tingkat pusat maupun daerah.