Pemprov Lampung Finalisasi Ranperda RTRW Pesisir Barat Lewat Rapat Pleno Forum Penataan Ruang

Pemprov Lampung Finalisasi Ranperda RTRW Pesisir Barat Lewat Rapat Pleno Forum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Pembahasan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata ruang yang mendorong investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026). Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan selaku Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung.

Marindo menyampaikan, Forum Penataan Ruang merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan revisi RTRW sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut dia, forum menjadi wadah koordinasi lintas sektor untuk memastikan dokumen tata ruang disusun secara komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

“Penataan ruang harus mampu menjadi instrumen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Marindo.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terdepan di Indonesia pada 2045. Karena itu, penataan ruang dinilai perlu menjadi fondasi pembangunan yang memperkuat daya saing daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Marindo menjelaskan, revisi RTRW harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, delapan misi Asta Cita, serta mendukung arah kebijakan RPJMD Provinsi Lampung. Dalam dokumen tersebut, Kabupaten Pesisir Barat ditempatkan sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Wilayah III yang diarahkan menjadi kawasan pengembangan ekonomi biru, penguatan sektor pariwisata pesisir, dan industri berbasis sumber daya alam.

Ia berharap RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan, meningkatkan investasi, memperkuat sektor pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk memastikan substansi revisi RTRW telah selaras dengan RTRW Provinsi Lampung, kebijakan nasional, dan arah pembangunan daerah sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Marindo juga mengajak pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang masih dalam proses revisi RTRW agar segera menuntaskan penyusunannya agar sinkron dengan RTRW provinsi. “Melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah, kita wujudkan penataan ruang yang lebih baik, ramah investasi, berbasis risiko, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan demi kemajuan Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko menyampaikan daerahnya memiliki potensi besar pada sektor pariwisata, perikanan tangkap, pertanian, dan perkebunan yang perlu dikelola melalui tata ruang berkelanjutan. Menurutnya, penyusunan RTRW bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan menjadi arah pembangunan jangka panjang.

“Tata ruang yang baik bukan hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujar Tedi. Ia menambahkan, Forum Penataan Ruang berperan menyelaraskan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta arah pemanfaatan ruang dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, kementerian/lembaga, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Vika Fitri Indra menjelaskan, rapat pleno bertujuan memperoleh kesepakatan final terhadap substansi Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat di tingkat provinsi. Ia menyebut revisi RTRW telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga Pra-Forum Penataan Ruang.

“Seluruh kelengkapan administrasi dan substansi dokumen telah diperiksa serta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dibahas pada Rapat Pleno Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung,” kata Vika.

Hasil rapat pleno diharapkan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Forum Penataan Ruang yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pembahasan lintas sektoral di kementerian terkait sebelum Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat ditetapkan.