Pemerintah Provinsi Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang digelar di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis (11/06/2026).
Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi hukum menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik di era digital. Menurutnya, JDIH tidak seharusnya dipahami sebatas kewajiban administratif, melainkan perlu bertransformasi menjadi pusat pengetahuan yang dapat menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat secara real-time.
Yudhi menilai tuntutan masyarakat terhadap akses cepat atas kebijakan pemerintah semakin tinggi. Ia menekankan pentingnya basis data hukum yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, Pemprov Lampung mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menegaskan peran strategis JDIH sebagai media edukasi hukum nasional. Ia menyebut DPD RI terus melakukan inovasi teknologi, mulai dari integrasi data hingga pengembangan fitur aplikasi mobile, agar seluruh produk hukum dapat diakses secara inklusif oleh publik.
Gerlan juga menyampaikan bahwa DPD RI meraih nilai Paripurna dalam pengelolaan JDIH tahun 2025. Inovasi tersebut, menurutnya, ditujukan untuk memperluas akses informasi terhadap berbagai produk hukum, termasuk RUU Bahasa Daerah serta evaluasi kebijakan strategis lainnya.