Pemprov Lampung dan Setjen DPD RI Dorong Optimalisasi JDIH untuk Transparansi Pemerintahan

Pemprov Lampung dan Setjen DPD RI Dorong Optimalisasi JDIH untuk Transparansi Pemerintahan

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang digelar di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung, Kamis (11/06/2026).

Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi hukum menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik di era digital. Ia menekankan, JDIH tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan perlu bertransformasi menjadi pusat pengetahuan yang mampu menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat secara real-time.

Menurut Yudhi, masyarakat kini menuntut akses cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Karena itu, ia menilai basis data hukum perlu terintegrasi dan diperbarui secara berkala agar tidak menimbulkan ketidakpastian. “Masyarakat saat ini menuntut aksesibilitas yang cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tidak terintegrasi dan diperbarui secara berkala, maka ruang ketidakpastian akan semakin lebar. Oleh karena itu, kita mendorong penguatan ekosistem informasi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya saat membacakan sambutan gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menyatakan JDIH memiliki peran strategis sebagai media edukasi hukum nasional. Ia menyebut DPD RI terus mendorong inovasi teknologi dalam pengelolaan JDIH.

Gerlan juga menyampaikan bahwa DPD RI meraih nilai Paripurna dalam pengelolaan JDIH tahun 2025. Inovasi yang dilakukan mencakup integrasi data hingga pengembangan fitur aplikasi mobile, dengan tujuan memperluas akses publik terhadap produk hukum, termasuk RUU Bahasa Daerah serta evaluasi kebijakan strategis lainnya.

Sosialisasi ini dinilai menjadi momentum bagi pengelola JDIH di lingkungan Provinsi Lampung untuk menyelaraskan standar pengelolaan dokumen hukum, memperkuat sinkronisasi data antarlembaga, dan memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.