Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam ekosistem pengadaan digital. Upaya ini diarahkan agar serapan belanja daerah berdampak langsung pada penguatan ekonomi kerakyatan sekaligus modernisasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini tidak lagi dipandang sebatas proses administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing komoditas daerah.
Dalam keynote speech pada pembukaan Acara Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha Batch 2 Tahun Anggaran 2026 di Hotel Santika Premiere, Bandar Lampung, Kamis (18/06/2026), Marindo memaparkan bahwa total belanja daerah pada APBD Provinsi Lampung tahun 2026 mencapai Rp8,1 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi pengadaan barang dan jasa melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencapai Rp3,4 triliun atau sekitar 42 persen.
Menurutnya, potensi anggaran untuk pembangunan daerah tersebut perlu dapat diakses secara optimal oleh pelaku usaha, terutama dari dalam Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung, lanjut Marindo, berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui percepatan digitalisasi pengadaan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah konsolidasi harga standar komoditas e-katalog lokal untuk mencegah ketimpangan harga serta menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menambahkan, penguatan digitalisasi juga ditujukan agar pelaku usaha lokal di Lampung dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme, serta siap bersaing dalam pasar pengadaan di tingkat daerah maupun nasional, termasuk melalui APBN.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati, menjelaskan kegiatan tersebut menyasar 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi di Lampung. Program ini dirancang sebagai ruang pertemuan integratif antara pembuat kebijakan dan pelaku industri lokal.
LKPP menyatakan komitmennya untuk mendampingi pengusaha daerah menghadapi tantangan administratif, pemahaman regulasi, hingga proses onboarding ke ekosistem digital, termasuk pemanfaatan Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6.
“Pasar pengadaan pemerintah adalah ruang yang inklusif, transparan, dan dapat diakses oleh siapapun. Kami tidak ingin pelaku usaha lokal di Lampung hanya menjadi penonton, melainkan wajib menjadi pelaku utama dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah,” kata Dwi Rahayu.
Acara peningkatan kapasitas ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan dijadwalkan berlanjut dengan pemaparan teknis serta sesi diskusi interaktif bersama narasumber dan fasilitator dari LKPP RI serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.