Pemprov Lampung dan LKPP Dorong Pelaku Usaha Lokal Masuk Ekosistem Pengadaan Digital

Pemprov Lampung dan LKPP Dorong Pelaku Usaha Lokal Masuk Ekosistem Pengadaan Digital

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui akselerasi digitalisasi, termasuk optimalisasi e-katalog. Upaya ini dilakukan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal agar belanja daerah memberi dampak langsung pada penguatan ekonomi kerakyatan sekaligus modernisasi tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan pengadaan pemerintah tidak lagi sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing komoditas daerah.

Ia memaparkan, pada 2026 total belanja daerah dalam APBD Provinsi Lampung mencapai Rp8,1 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi pengadaan barang dan jasa melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebesar Rp3,4 triliun atau sekitar 42 persen. Pernyataan itu disampaikan saat keynote speech pada pembukaan Acara Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha Batch 2 Tahun Anggaran 2026 di Hotel Santika Premiere, Bandar Lampung, Kamis (18/06/2026).

Menurut Marindo, besarnya potensi anggaran pembangunan daerah perlu dapat diakses secara optimal oleh pelaku usaha, terutama yang berasal dari Provinsi Lampung.

Dalam rangka memperkuat tata kelola, Pemprov Lampung menekankan konsolidasi harga standar komoditas pada e-katalog lokal. Langkah ini ditujukan untuk mencegah ketimpangan harga sekaligus menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Marindo juga menargetkan penguatan digitalisasi dapat membantu pelaku usaha lokal “naik kelas”, lebih profesional dan inovatif, serta siap bersaing di pasar pengadaan. Ia menyebut peluang pasar tidak hanya pada tingkat daerah, tetapi juga nasional melalui APBN yang slot umkk-nya disebut mencapai Rp300 triliun, bahkan hingga internasional.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati, menjelaskan kegiatan tersebut menyasar 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi di Lampung. Program ini dirancang sebagai ruang pertemuan integratif antara pembuat kebijakan dan pelaku industri lokal.

LKPP, kata Dwi Rahayu, berkomitmen mendampingi pengusaha daerah dalam menghadapi tantangan administratif, pemahaman regulasi, hingga proses onboarding ke ekosistem digital, termasuk pemanfaatan Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6.

“Pasar pengadaan pemerintah adalah ruang yang inklusif, transparan, dan dapat diakses oleh siapapun. Kami tidak ingin pelaku usaha lokal di Lampung hanya menjadi penonton, melainkan wajib menjadi pelaku utama dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah,” ujar Dwi Rahayu.

Acara peningkatan kapasitas tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan dijadwalkan berlanjut dengan pemaparan teknis serta sesi diskusi interaktif bersama narasumber dan fasilitator dari LKPP RI dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.