BEI Wajibkan Pengungkapan Pemilik Manfaat Akhir, KAKI dan IICD Soroti Pentingnya Transparansi Kepemilikan

BEI Wajibkan Pengungkapan Pemilik Manfaat Akhir, KAKI dan IICD Soroti Pentingnya Transparansi Kepemilikan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi kepemilikan perusahaan tercatat dengan mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) sebagai bagian dari reformasi tata kelola pasar modal. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan integritas pasar, memperkuat perlindungan investor, serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Langkah tersebut menjadi salah satu fokus dalam forum bertajuk Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market yang diselenggarakan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) bersama BEI di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang, menyampaikan bahwa transparansi kepemilikan semakin menjadi perhatian investor seiring meningkatnya tuntutan terhadap kualitas tata kelola perusahaan. Menurutnya, investor kini tidak hanya menilai kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi.

Kristian menjelaskan, BEI telah menerapkan perubahan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang efektif berlaku sejak 1 April 2026. Melalui ketentuan ini, perusahaan tercatat diwajibkan melaporkan informasi pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir (UBO), serta pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10%.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menurunkan ambang batas publikasi kepemilikan saham menjadi 1%. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan serta hubungan dengan pihak terkait.

BEI juga memperbarui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang berlaku sejak 31 Maret 2026. Salah satu perubahan dalam regulasi itu adalah peningkatan persyaratan free float guna memperbesar jumlah saham yang beredar di publik dan meningkatkan likuiditas pasar.

Ketua IICD, Rudiantara, menilai transparansi kepemilikan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan investor. Ia menekankan bahwa kepercayaan di pasar modal tidak hanya dibentuk melalui angka-angka kinerja perusahaan, melainkan juga melalui integritas dan komunikasi yang baik kepada para pemangku kepentingan. Menurutnya, transparansi menjadi instrumen untuk memperkuat integritas tersebut, meski bukan konsep baru dalam tata kelola perusahaan.

Dalam forum yang sama, Ketua KAKI, Erry Riyana Hardjapamekas, menyampaikan bahwa transparansi kepemilikan perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan. Ia menilai transparansi tidak semestinya dipahami semata sebagai kewajiban kepatuhan, melainkan sebagai langkah untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola, dan mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan.

Forum tersebut juga membahas sejumlah tantangan dalam implementasi transparansi kepemilikan, termasuk proses identifikasi UBO, kesiapan infrastruktur data dan sistem registrasi investor, serta kebutuhan harmonisasi regulasi dan koordinasi antarinstansi.