Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal Usai Catatan MSCI soal Transparansi dan Arus Informasi

Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal Usai Catatan MSCI soal Transparansi dan Arus Informasi

Pemerintah mempercepat reformasi pasar modal nasional setelah laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review mempertahankan Indonesia sebagai pasar negara berkembang (emerging market), sekaligus menyoroti aspek transparansi dan arus informasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan catatan MSCI menjadi pengingat untuk mempercepat pembenahan sektor pasar modal, terutama pada aspek transparansi dan integritas. Menurutnya, penilaian MSCI menegaskan fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat, sementara perhatian utama tertuju pada transparansi dan integritas pasar.

Laporan MSCI yang dirilis pada 18 Juni 2026 waktu setempat menurunkan penilaian Indonesia pada aspek Information Flow dari sebelumnya “+” menjadi “-”. Meski demikian, MSCI tetap menilai akses, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia masih memadai. Dalam laporan tersebut juga tidak terdapat catatan terkait pembatasan kepemilikan asing.

Airlangga menyebut evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses reformasi yang sedang berjalan. Ia menegaskan pemerintah optimistis dapat menjaga posisi Indonesia sebagai emerging market sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal nasional, dengan komitmen menuntaskan agenda reformasi untuk menjaga kepercayaan investor.

MSCI turut menyoroti perlunya peningkatan keterbukaan struktur kepemilikan saham, penguatan integritas pembentukan harga, serta penyediaan informasi pasar dalam bahasa Inggris untuk mempermudah akses investor global.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal akan dipercepat. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan sejumlah langkah telah dijalankan untuk memperkuat kualitas dan integritas pasar, antara lain peningkatan kualitas data kepemilikan saham, penguatan keterbukaan informasi, pengembangan kerangka pelaporan beneficial ownership, peningkatan kapasitas surveillance dan pengawasan perdagangan, serta penyempurnaan regulasi untuk mendukung transparansi dan perlindungan investor.

OJK menilai penguatan transparansi dan integritas pasar merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. OJK juga menyatakan hasil evaluasi MSCI akan menjadi acuan dalam menentukan prioritas reformasi ke depan.

Selain itu, OJK menyampaikan akan memperkuat keterlibatan dan dialog dengan MSCI, FTSE Russell, serta penyedia indeks global dan investor internasional agar reformasi yang telah dan sedang dilakukan dapat dipahami secara komprehensif oleh komunitas investasi global.

Di sisi lain, pemerintah bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut telah menjalankan berbagai langkah reformasi, mulai dari peningkatan free float hingga pendalaman pasar terintegrasi. Kebijakan yang telah berjalan meliputi peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15% yang efektif pada Maret 2026, keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, serta penguatan sistem ultimate beneficial owner (UBO).

Reformasi juga mencakup akselerasi demutualisasi BEI yang masih berlangsung, serta pendalaman pasar melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga 20% dengan fokus pada saham LQ45. Langkah lain meliputi penguatan pengawasan perdagangan, perbaikan tata kelola emiten, serta peningkatan sinergi antarlembaga untuk menjaga stabilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.

Pemerintah turut menilai fondasi makroekonomi yang stabil, seperti inflasi yang terkendali dan nilai tukar yang terjaga, menjadi penopang kepercayaan investor. Pemerintah meyakini kombinasi reformasi struktural dan stabilitas ekonomi akan memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.