Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal dalam ekosistem pengadaan digital. Upaya ini diarahkan agar serapan belanja daerah berdampak langsung pada penguatan ekonomi kerakyatan sekaligus modernisasi tata kelola pemerintahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini tidak lagi sekadar proses administratif. Menurutnya, pengadaan menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing komoditas daerah.
Marindo menyampaikan bahwa pada 2026 total belanja daerah dalam APBD Provinsi Lampung mencapai Rp8,1 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pengadaan barang dan jasa melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) tercatat Rp3,4 triliun atau sekitar 42 persen.
Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keynote speech pada pembukaan Acara Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha Batch 2 Tahun Anggaran 2026 di Hotel Santika Premiere, Bandar Lampung, Kamis (18/06/2026). Ia menekankan besarnya potensi anggaran pembangunan daerah perlu dapat diakses secara optimal, terutama oleh pelaku usaha dari dalam Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung, kata Marindo, berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui akselerasi digitalisasi produk pengadaan. Salah satu langkah yang ditempuh ialah konsolidasi harga standar komoditas e-katalog lokal untuk mencegah ketimpangan harga sekaligus menutup celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Melalui penguatan digitalisasi, Pemprov Lampung juga menargetkan pelaku usaha lokal dapat naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing dalam pasar pengadaan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Marindo menyebut slot UMKK pada APBN mencapai Rp300 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati, menjelaskan kegiatan tersebut menyasar 100 pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi di Lampung. Program ini dirancang sebagai ruang pertemuan integratif antara pembuat kebijakan dan pelaku industri lokal.
LKPP, lanjut Dwi Rahayu, berkomitmen mendampingi pengusaha daerah menghadapi tantangan administratif, pemahaman regulasi, hingga proses onboarding ke dalam ekosistem digital, termasuk pemanfaatan Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6.
Ia menegaskan pasar pengadaan pemerintah merupakan ruang yang inklusif, transparan, dan dapat diakses oleh siapa pun. Karena itu, LKPP mendorong agar pelaku usaha lokal di Lampung tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi pelaku utama dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Acara peningkatan kapasitas tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan dijadwalkan berlangsung melalui rangkaian pemaparan teknis serta sesi diskusi interaktif bersama narasumber dan fasilitator dari LKPP RI dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.