SAMARINDA — Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dinilai sebagai langkah yang wajar. Pemerintah daerah memandang tindakan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan sekaligus upaya menjaga transparansi dalam sektor pertambangan.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (16/3/2026) selama kurang lebih empat jam. Penyidik memfokuskan pencarian pada dokumen yang terkait aktivitas pertambangan milik CV Alam Jaya Indah, dengan perhatian pada berkas perizinan dan administrasi untuk pengumpulan data.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan kehadiran aparat penegak hukum di instansinya merupakan prosedur yang biasa dalam proses penyelidikan. Ia menyebut kebutuhan dokumen kini terpusat di tingkat provinsi seiring perubahan sistem pengelolaan sektor pertambangan.
“Ini sesuatu yang wajar. Apalagi sekarang seluruh data perizinan pertambangan memang terpusat di provinsi. Jadi kalau ada kebutuhan penyelidikan, tentu diambil di sini,” ujar Bambang, Rabu (18/3/2026).
Selain mengumpulkan dokumen, penyidik juga meminta keterangan dari pejabat teknis di bidang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk melengkapi informasi dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
Bambang menegaskan pihaknya bersikap terbuka dan kooperatif. Dinas ESDM Kaltim, kata dia, siap mendukung proses hukum dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya kami mendukung proses hukum dan siap membantu sepanjang sesuai prosedur,” tegasnya.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV Alam Jaya Indah yang tengah didalami Kejati Kaltim. Namun dari sudut pandang pemerintah daerah, langkah itu dipandang sebagai mekanisme pengawasan yang sehat untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan serta memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.

