Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong seluruh badan publik dan perangkat daerah memperkuat keterbukaan informasi sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan di era digital.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan juga cara membangun kepercayaan publik. Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Pontianak, Kamis.
Menurut Harisson, keterbukaan informasi publik merupakan amanat undang-undang sekaligus sarana penting agar masyarakat mengetahui program, kebijakan, serta penggunaan anggaran yang dijalankan pemerintah.
Rapat koordinasi yang mengusung tema penguatan sinergi PPID untuk mengakselerasi keterbukaan informasi pembangunan yang transparan, adaptif, dan akuntabel itu dihadiri perwakilan kementerian, komisioner Komisi Informasi, kepala perangkat daerah, serta pengelola layanan informasi publik dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat.
Harisson menegaskan setiap badan publik berkewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran negara. Ia menyebut, minimal setiap enam bulan sekali lembaga publik perlu menyampaikan kinerja, program, dan penggunaan anggaran agar publik dapat mengetahui apa yang telah dan sedang dikerjakan pemerintah.
Ia juga menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas jangkauan informasi pembangunan. Harisson mengatakan berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kerap tidak diketahui publik karena publikasi yang belum efektif.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa pemerintah tidak bekerja atau tidak memiliki solusi atas persoalan yang ada, meski program dan kegiatan berjalan setiap hari. Karena itu, ia mendorong perangkat daerah memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi, termasuk memanfaatkan fitur kolaborasi antarakun media sosial pemerintah agar informasi menjangkau audiens lebih luas.
Harisson menambahkan, keterbukaan informasi juga menjadi instrumen pengawasan publik yang dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan. Ia menekankan masyarakat yang aktif meminta informasi serta memberi masukan perlu dipandang sebagai bagian dari penguatan demokrasi, bukan ancaman bagi pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Harisson turut menyoroti meningkatnya permintaan informasi publik dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan media massa, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai tingginya minat tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran publik untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh PPID agar memahami ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan dalam koridor hukum.