Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Dengan hasil ini, Pemprov Jatim mempertahankan opini WTP selama 11 kali berturut-turut sejak 2015.
Penyerahan opini WTP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (9/6).
Khofifah menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Pemprov Jawa Timur serta dukungan DPRD Jatim dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. “Alhamdulillah, Jawa Timur kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov Jawa Timur dan dukungan DPRD Jatim dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Meski meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah, Khofifah menegaskan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan. “Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik,” katanya.
Menurut Khofifah, opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan komitmen untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat pengawasan di seluruh perangkat daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pemeriksaan yang disebutnya dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Ia menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
BPK juga mencatat kinerja tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Pemprov Jatim. Hingga Semester II Tahun 2025, Pemprov Jawa Timur telah menindaklanjuti 1.681 rekomendasi dari total 1.956 rekomendasi, atau sebesar 86,20 persen. Angka ini melampaui rata-rata nasional yang disebut sebesar 75 persen.
Khofifah menyebut capaian tindak lanjut tersebut mencerminkan komitmen perangkat daerah dalam menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. Namun, ia menekankan masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus disempurnakan agar tata kelola keuangan daerah semakin berkualitas dan memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Ia mengatakan rekomendasi BPK akan dijadikan pedoman untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki tata kelola aset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Khofifah juga mengapresiasi DPRD Jatim atas sinergi dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, Widhi Widayat menjelaskan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan LKPD dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan. Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Widhi juga menyoroti capaian tindak lanjut rekomendasi di Jawa Timur yang mencapai 86,20 persen. “Capaian Tindak Lanjut LHP Jatim sebesar 86,20 persen ini melampaui laporan rekomendasi BPK rata rata secara nasional sebesar 75 Persen. Kami berharap ini menjadi langkah lebih baik dan berdampak bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.