Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Galian C, Fokus Perizinan hingga Penertiban PETI

Pemprov Jateng Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang Galian C, Fokus Perizinan hingga Penertiban PETI

SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi secara menyeluruh tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Upaya ini ditempuh di tengah masih maraknya aktivitas tambang ilegal serta meningkatnya kebutuhan material untuk pembangunan.

Pembenahan mencakup pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban pertambangan tanpa izin (PETI). Pemprov Jateng juga membuka ruang pendampingan dari KPK agar tata kelola sektor pertambangan berjalan transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.

“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka. Saya ingin nanti kita terang-benderang agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurut Luthfi, sektor MBLB berperan strategis sebagai pemasok material pembangunan sekaligus penggerak ekonomi daerah. Namun, ia menekankan perlunya penguatan tata kelola untuk mencegah persoalan hukum, kerusakan lingkungan, serta kebocoran potensi pendapatan daerah.

Ia menyatakan pembenahan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan operasional di lapangan.

“Petakan dulu regulasinya, kelemahannya di mana. Upaya pre-emptive dan preventif harus kita kedepankan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” ujarnya.

Data Pemprov Jawa Tengah mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan. Jumlah tersebut terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta berbagai izin lainnya.

Meski demikian, praktik PETI masih menjadi tantangan. Pada 2025 tercatat 128 kasus PETI, sementara hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, aparat penegak hukum melakukan 13 penindakan sepanjang 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026.

Luthfi menegaskan pembenahan tata kelola pertambangan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Ia menyebut langkah tersebut justru ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan pasokan material pembangunan berasal dari aktivitas pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebutuhan material di Jawa Tengah meningkat seiring pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur strategis nasional dan daerah, seperti Jalan Tol Jogja–Bawen, Semarang–Demak, dan Klaten–Jogja.

“Jawa Tengah saat ini sedang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan material masih kurang. Karena itu, kita harus memastikan tata kelolanya tertib, regulasinya jelas, dan pembangunan tetap berjalan,” kata Luthfi.

Dalam periode 2025–2026, Pemprov Jateng juga mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pencabutan dilakukan terhadap CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Di sisi lain, sektor MBLB tetap memberi kontribusi ekonomi bagi daerah. Pada 2025, penerimaan opsen pajak MBLB tercatat Rp 23,2 miliar, sedangkan hingga Mei 2026 telah terkumpul Rp 10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp 30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.

Dengan pendampingan KPK dan penataan yang tengah berjalan, Pemprov Jawa Tengah menargetkan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.