Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel permanen bangunan Atlas Padel yang berlokasi di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin dan, dari sisi fungsi, tidak dapat diberikan izin. “Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada ijin-nya,” kata Iin melalui pesan singkat, Selasa.
Iin juga menyampaikan lokasi tersebut seharusnya dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). “Harus dikembalikan fungsinya ke RTH,” ujarnya.
Terkait teknis alih fungsi bangunan, Iin menyebut kewenangan penjelasan berada pada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. “Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya,” ucapnya.