Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mengedepankan transparansi dalam mengusut dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Penelusuran dilakukan terkait perizinan serta kepatuhan pembayaran pajak parkir, menyusul penyegelan yang dilakukan DPRD DKI Jakarta.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang saat ini masih memproses temuan tersebut. “Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD,” kata Prastowo di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Setelah isu ini mencuat, Pemprov DKI Jakarta melakukan koordinasi internal. Prastowo menyebut Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melakukan pendalaman, terutama yang berkaitan dengan aspek perizinan dan mekanisme pemungutan pajak parkir. “Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujarnya.
Prastowo menegaskan Pemprov DKI tidak akan mentolerir aktivitas parkir ilegal. Pemerintah, kata dia, juga berupaya menyiapkan layanan parkir yang aman, sembari menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta melibatkan berbagai skema, mulai dari pengelolaan swasta hingga kerja sama dengan pemerintah.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Blok M untuk mengecek dugaan parkir ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan sidak dilakukan untuk melindungi hak masyarakat sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah.