Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama sejumlah pemangku kepentingan menyepakati langkah revisi tata ruang serta penataan kembali wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dinilai sudah tidak efektif. Kesepakatan itu dibahas dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), IUP, dan kawasan hutan di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026).
Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan penataan ulang tata ruang penting untuk memastikan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan, ekonomi masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Babel bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Timah Tbk menyepakati revisi terhadap wilayah izin usaha pertambangan yang sudah tidak berjalan efektif.
“Hasil rapat hari ini, PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, pengembalian sejumlah wilayah tersebut dapat menjadi peluang bagi daerah untuk mengembangkan potensi lain di kawasan terkait, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan berbagai sumber daya lainnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan tata ruang masih menjadi tantangan besar yang perlu diselesaikan di Babel, terutama terkait keberadaan IUP dan kawasan hutan. Kedua sektor tersebut, kata dia, membutuhkan pengelolaan yang tepat agar tidak memicu konflik pemanfaatan ruang.
“Ada dua isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu IUP dan kawasan hutan. Keduanya membutuhkan pengelolaan yang cermat agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan,” katanya.