Pemprov Babel Sepakati Revisi RTRW dan Penataan Ulang WIUP PT Timah

Pemprov Babel Sepakati Revisi RTRW dan Penataan Ulang WIUP PT Timah

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat memimpin rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan di wilayah Provinsi Kepulauan Babel. Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Pangkalpinang, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyepakati revisi penataan ruang serta peninjauan kembali Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yang dinilai sudah tidak efektif.

“Hasil rapat hari ini (10/6), PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya,” kata Hidayat.

Menurut dia, pengembalian lahan tersebut penting karena sejumlah area memiliki potensi komoditas lain, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan lainnya. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian tata ruang yang lebih baik.

Hidayat menilai kebijakan tersebut dilatarbelakangi kondisi Babel yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah serta potensi ruang yang strategis. Karena itu, pengelolaan ruang dan sumber daya alam, kata dia, perlu dilakukan secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menekankan dua isu yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kawasan hutan.