Pemprov Babel dan BPN Sepakati Revisi Tata Ruang serta IUP yang Dinilai Tidak Efektif

Pemprov Babel dan BPN Sepakati Revisi Tata Ruang serta IUP yang Dinilai Tidak Efektif

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat memimpin rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan kawasan hutan di wilayah Provinsi Babel, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Babel bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyepakati revisi penataan ruang dan wilayah IUP PT Timah Tbk yang dinilai sudah tidak efektif. Hidayat mengatakan lahan yang tidak efektif itu akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya.

Hidayat menilai pengembalian lahan tersebut penting karena di sejumlah lokasi terdapat potensi komoditas lain, antara lain pasir kuarsa, silika, dan kaolin. Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan daerah dengan pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus memberikan kepastian tata ruang yang lebih baik.

Ia juga menekankan bahwa Babel memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan potensi ruang yang strategis. Karena itu, pengelolaan ruang dan sumber daya alam dinilai perlu dilakukan secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurut Hidayat, ada dua isu yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni IUP dan kawasan hutan. Keduanya, kata dia, membutuhkan pengelolaan yang cermat agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.

Hidayat menjelaskan, secara substantif revisi RTRW Provinsi Kepulauan Babel yang mengintegrasikan ruang darat dan laut telah selesai dilaksanakan. Namun, proses penetapannya masih menghadapi kendala terkait batas wilayah antara Provinsi Kepulauan Babel dan Kepulauan Riau.

Saat ini, tercatat IUP seluas 512.716,84 hektare di wilayah Babel, terdiri atas 351.687,79 hektare di daratan dan 161.029,06 hektare di wilayah laut. Berdasarkan hasil analisis, sekitar 17,6 persen atau 90.072,27 hektare di antaranya disebut aktif beroperasi.

Selain itu, hasil tumpang susun (overlay) menunjukkan adanya potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Rinciannya, 12.507,10 hektare IUP terindikasi tumpang tindih dengan kawasan permukiman, 16.835,55 hektare dengan Hak Guna Usaha, 123.782,08 hektare dengan kawasan hutan, 4.624,32 hektare dengan lahan baku sawah, serta sejumlah kawasan lain yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam RTRW.

Hidayat menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antartingkat pemerintahan serta antarsektor untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan ruang. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan RTRW sebagai instrumen penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Babel.