Pemohon Uji Syarat Usia Minimal Anggota KPU dan Bawaslu di MK, Minta Diturunkan Jadi 35 Tahun

Pemohon Uji Syarat Usia Minimal Anggota KPU dan Bawaslu di MK, Minta Diturunkan Jadi 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Jumat (23/1/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang MK dan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan teregister dengan Nomor 18/PUU-XXIV/2026. Pemohon adalah E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II). Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili kuasa hukum Khaerul Bahran mendalilkan ketentuan batas usia tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut mereka, norma batas usia minimum 40 tahun bersifat diskriminatif dan tidak proporsional karena dinilai tidak memiliki dasar objektif dan rasional.

Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyatakan, “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota“.

Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu menyatakan, “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota dan paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan atau Desa dan Pengawas TPS“.

Para Pemohon berpendapat, pembatasan usia minimum 40 tahun menciptakan penghalang bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mereka menilai usia seharusnya tidak dijadikan satu-satunya parameter untuk menilai kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual seseorang dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Norma a quo menciptakan pembatasan hak konstitusional disproportionate restriction terhadap hak Pemohon sebagai warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3),” ujar Khaerul dalam persidangan.

Mereka juga menyatakan ketentuan tersebut melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, tidak ada bukti bahwa kelompok usia 40 tahun memiliki keistimewaan kompetensi yang relevan untuk menjadi anggota KPU maupun Bawaslu, sehingga batas tersebut dinilai mengklasifikasikan warga negara berdasarkan usia secara tidak adil.

Dalam argumentasinya, para Pemohon menyinggung konsep ageism yang diperkenalkan Robert N. Butler pada 1969, sebagai kritik atas penilaian yang menempatkan usia sebagai faktor tunggal dalam menentukan kelayakan seseorang. Mereka mempertanyakan rasionalitas penetapan batas usia 40 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan asas meritokrasi karena pengisian jabatan publik semestinya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang dapat diuji melalui mekanisme seleksi, bukan melalui batas usia formal. Mereka juga mengemukakan bahwa berbagai jabatan publik, seperti anggota DPR/DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu berusia di bawah 40 tahun.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu, khususnya frasa “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU,“ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU“.

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, khususnya frasa “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu,“ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu“.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon memperdalam dan mempertajam uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan. Ia juga menyarankan agar Pemohon mencermati putusan-putusan MK sebagai rujukan dalam menyusun permohonan.

“Legal standing masih bermasalah dan harus dipertajam kembali. Legal standing merupakan pintu masuk, sehingga harus dijelaskan secara jelas terlebih dahulu dan tidak dibahas dalam posita,” tutur Guntur.

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut paling lambat diterima MK pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.