Pemohon Uji Formil UU BUMN Tambah Pihak dan Minta Penundaan Pelaksanaan hingga Putusan MK

Pemohon Uji Formil UU BUMN Tambah Pihak dan Minta Penundaan Pelaksanaan hingga Putusan MK

JAKARTA—Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat kembali menghadiri sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Senin (2/6/2025). Sidang Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025 itu digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Dalam agenda mendengarkan perbaikan permohonan, kuasa hukum Pemohon, Muhammad Haikal Firzuni, menyampaikan adanya penambahan pihak Pemohon. Selain LKBH Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat sebagai Pemohon I, permohonan kini juga diajukan oleh Yayasan Cita Lokataru (Lokataru Foundation) sebagai Pemohon II dan seorang warga negara bernama Kusuma Al Rasyid Agdar Maulana Putra sebagai Pemohon III.

Haikal menjelaskan, para Pemohon juga menyempurnakan uraian kedudukan hukum (legal standing). Pemohon I disebut sebagai lembaga konsultasi yang melakukan kerja advokasi dan dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pembentukan UU BUMN. Pemohon II merupakan organisasi nirlaba yang berpartisipasi dalam kegiatan penelitian ilmiah dan hukum. Sementara Pemohon III disebut sebagai warga negara yang menjadi pemegang saham PT Wika dengan kepemilikan 13.300 lembar saham.

Menurut Haikal, Pemohon III memiliki kaitan dengan kebijakan perusahaan dan menilai ada keuntungan yang diperoleh berupa selisih kenaikan saham, setelah melakukan penelusuran sebelum pembelian. Ia menegaskan para Pemohon memiliki keterkaitan aktual dan potensial dengan undang-undang yang diuji, sekaligus mempersoalkan proses pembentukannya yang dinilai berlangsung sangat cepat dan tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam perbaikan permohonan, Pemohon juga menambahkan petitum provisi. Pemohon meminta MK menunda pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2025 sampai ada putusan akhir atas pokok permohonan. Selain itu, Pemohon memohon agar MK menyatakan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.

Sebelumnya, pada Sidang Pendahuluan Jumat (16/5/2025), Pemohon menyatakan tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Karena itu, proses pembentukan undang-undang tersebut dinilai tidak melaksanakan prinsip meaningful participation sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.

Dalam permohonan, juga disampaikan pandangan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara oleh BUMN termasuk dalam rezim keuangan negara. Pemohon berpendapat, penyertaan modal yang berasal dari APBN membawa konsekuensi bahwa pengelolaan keuangan oleh BUMN menjadi bagian integral dari rezim tersebut, sehingga keuntungan atau kerugian badan dipandang sebagai keuntungan atau kerugian BUMN sekaligus negara.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Pemohon juga memohon agar MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.