Sejumlah pemohon visa mengeluhkan lamanya proses persetujuan visa di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Beberapa pemohon menyatakan harus menunggu lebih dari delapan hari kerja meski persyaratan administrasi telah lengkap dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah dibayarkan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian pengguna layanan keimigrasian karena dinilai dapat mengganggu berbagai agenda, mulai dari kebutuhan bisnis, investasi, pekerjaan, hingga kunjungan ke Indonesia.
Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran dengan durasi penerbitan visa yang tengah diajukan. “Biasanya dalam waktu sekitar lima hari kerja visa sudah terbit. Namun saat ini sudah lebih dari delapan hari kerja dan belum ada kepastian, padahal seluruh persyaratan telah lengkap dan biaya PNBP sudah dibayarkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Keluhan serupa disampaikan pemohon lainnya. Mereka mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan status permohonan visa yang sedang diproses. Menurut para pemohon, kepastian waktu pelayanan dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha, tenaga kerja asing, investor, maupun pihak yang memiliki jadwal perjalanan tertentu.
Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengguna layanan keimigrasian. Sebagian pemohon mempertanyakan apakah terdapat perubahan mekanisme pelayanan atau peningkatan proses verifikasi yang membuat waktu penerbitan visa menjadi lebih lama. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan penyebab keterlambatan tersebut maupun mengaitkannya dengan isu atau peristiwa tertentu di lingkungan keimigrasian.
Di tengah sorotan terhadap pelayanan keimigrasian, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani di lingkungan Imigrasi. Menurut Boyamin, penerapan pasal TPPU dapat membantu penyidik menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana. “Penerapan TPPU penting agar seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya dalam sebuah program radio, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Salah satu target yang disampaikan adalah penyelesaian proses persetujuan visa paling lambat lima hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Namun, sejumlah pemohon menilai target tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pengalaman mereka saat ini. Para pemohon berharap Ditjen Imigrasi memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan serta langkah yang dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi terkait keluhan keterlambatan proses persetujuan visa. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.