Pemerintah Kota Tegal menyusun ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mewujudkan tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dokumen revisi RTRW tersebut akan menjadi acuan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, yakni periode 2026 hingga 2046, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan Kota Tegal perlu terus berkembang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal maupun berinvestasi. Namun, ia menekankan pembangunan harus berjalan seimbang dengan keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Revisi RTRW Kota Tegal Tahun 2026–2046 di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (3/6/2026), Dedy Yon meminta agar aset pemerintah yang masih kosong dioptimalkan untuk ditanami pohon dan difungsikan sebagai ruang hijau. Ia juga mengarahkan agar revisi RTRW mampu membuka akses pengembangan wilayah baru melalui pembangunan jaringan jalan dan infrastruktur pendukung pada aset-aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, wali kota meminta penguatan kawasan pesisir melalui rehabilitasi dan penanaman mangrove. Langkah ini ditujukan untuk menjaga lingkungan pesisir sekaligus mendukung mitigasi perubahan iklim.
Dedy Yon juga menyoroti pentingnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Ia mendorong agar proses penyerahan PSU dipercepat sehingga pemerintah dapat segera melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Heru Prasetya menyampaikan pihaknya menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dokumen revisi RTRW. Menurutnya, hasil konsultasi publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum masuk ke tahapan pembahasan lintas sektoral di kementerian hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tegal.
Heru menambahkan, setelah revisi RTRW ditetapkan, Pemerintah Kota Tegal juga akan memperbarui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia menyebut RDTR penting untuk mendukung sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) agar proses investasi dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.
Adapun salah satu tantangan dalam revisi RTRW, kata Heru, adalah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan minimal 87 persen sesuai kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan dukungan infrastruktur pertanian seperti drainase dan sistem pengairan agar lahan yang ditetapkan tetap produktif.