Pemkot Tasikmalaya Bahas RTRW 2026-2046, Siapkan Arah Pembangunan 20 Tahun

Pemkot Tasikmalaya Bahas RTRW 2026-2046, Siapkan Arah Pembangunan 20 Tahun

Pemerintah Kota Tasikmalaya mempercepat penyusunan arah pembangunan jangka panjang melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya Tahun 2026-2046.

Pembahasan dokumen strategis tersebut dilakukan bersama pemerintah pusat dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan hadir langsung dalam forum itu didampingi Penjabat Sekretaris Daerah serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Dari unsur legislatif, Wakil Ketua II DPRD H Heri Ahmadi dan Wakil Ketua III DPRD H Wahid juga mengikuti pembahasan sebagai bentuk dukungan terhadap penetapan RTRW yang akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan.

Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi tahapan penting sebelum RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sejumlah kementerian dan lembaga turut memberikan masukan untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan program pembangunan nasional.

Dalam pemaparannya, Viman menjelaskan prioritas penataan ruang yang akan menjadi dasar pembangunan daerah, mulai dari pengembangan kawasan ekonomi, peningkatan infrastruktur, perlindungan lingkungan hidup, hingga penguatan ketahanan pangan dan kualitas hidup masyarakat.

Ia menegaskan RTRW memiliki peran lebih luas daripada sekadar pengaturan tata ruang. “RTRW bukan hanya dokumen administratif, tetapi instrumen strategis yang menentukan arah pembangunan Kota Tasikmalaya di masa depan. Melalui dokumen ini, kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat,” ujar Viman.

Menurutnya, Kota Tasikmalaya memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Priangan Timur. Karena itu, pembangunan perlu dirancang secara matang agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. “Kota Tasikmalaya memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang. Karena itu, pembangunan harus direncanakan dengan baik agar kemajuan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang,” katanya.

Sebagai salah satu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Priangan Timur-Pangandaran, Kota Tasikmalaya diproyeksikan memainkan peran penting dalam penguatan sektor perdagangan, jasa, industri, serta konektivitas antarwilayah.

RTRW yang tengah dibahas juga diarahkan untuk memberikan kepastian ruang bagi investasi, pengembangan kawasan strategis, serta perlindungan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau. Pemkot berharap pembahasan lintas sektor ini menghasilkan dokumen RTRW yang adaptif terhadap berbagai tantangan masa depan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui RTRW, kami ingin memastikan pembangunan terus bergerak, ekonomi terus tumbuh, namun lingkungan hidup, ruang terbuka hijau, dan ketahanan pangan tetap terjaga demi masa depan Kota Tasikmalaya yang lebih baik,” pungkas Viman.

Dengan penetapan RTRW 2026-2046, Pemkot Tasikmalaya menargetkan arah pembangunan yang lebih terukur, berkelanjutan, dan sejalan dengan visi Kota Tasikmalaya sebagai kota industri, jasa, dan perdagangan yang religius, inovatif, maju, serta berdaya saing.