Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan, Ombudsman, instansi terkait, stakeholder pendidikan, serta organisasi pers menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel), Jumat (12/6/2026).
Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan pakta integritas diteken untuk menegaskan komitmen seluruh pihak dalam mengawal pelaksanaan SPMB agar sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kita ingin menegaskan Pemkot Tangsel sangat berkomitmen melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan dan berkeadilan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah daerah tidak dapat mengakomodasi seluruh harapan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru karena pelaksanaan SPMB harus mengikuti regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan baik di lapangan.
“Hal yang perlu sama-sama kita awasi adalah implementasi dari regulasi yang ada. Semua regulasi pasti memiliki tujuan yang baik. Karena itu, diperlukan peran semua pihak, tidak hanya Dinas Pendidikan dan penyelenggara sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk saling mengawasi, menjaga, dan mengingatkan,” tuturnya.
Bambang juga mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan atau menemukan kendala selama proses SPMB untuk memanfaatkan saluran pengaduan yang disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
“Kita sudah menyiapkan berbagai saluran pengaduan dan posko layanan. Semangatnya adalah mencari solusi dan memperoleh penjelasan yang tepat, bukan marah terlebih dahulu. Karena biasanya ketika emosi lebih diutamakan, solusi justru menjadi semakin jauh,” ujarnya.
Ia menambahkan, posko pengaduan perlu dimanfaatkan secara optimal agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum tentu akurat. Bambang juga menekankan posko harus bekerja sesuai standar operasional yang berlaku agar tidak muncul informasi keliru atau perbedaan pemahaman dari fakta.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, berharap pakta integritas yang telah ditandatangani dapat memperkuat pelaksanaan SPMB sesuai prinsip yang ditetapkan. Ia menilai keberhasilan SPMB yang objektif, berkeadilan, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif membutuhkan dukungan seluruh pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Prinsip itu yang kami utamakan, dan untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkas Deden.