Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Jumat (13/2/2026).
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Alpian. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan perguruan tinggi, serta narasumber dari Universitas Pasundan.
Dalam sambutannya, Sekda Alpian menegaskan bahwa penyusunan tata ruang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang, dengan tujuan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Alpian menyampaikan, tata ruang perlu memiliki zonasi yang jelas agar pengendalian dan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal. Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan infrastruktur pelayanan publik, pengaturan jaringan jalan, serta partisipasi masyarakat dalam penyusunan RDTR.
Selain itu, ia menambahkan bahwa RDTR harus disusun dengan memperhatikan kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kebijakan pembangunan daerah. Dokumen RDTR diharapkan selaras dengan RTRW Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, serta kebijakan nasional guna menciptakan keterpaduan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui penyusunan RDTR ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap dokumen yang dihasilkan bersifat komprehensif dan partisipatif, serta dapat menjadi pedoman untuk mewujudkan pembangunan kota yang lebih tertata, terarah, dan berkelanjutan.

