Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum berhasil menyelesaikan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. Penyelesaian ini dilakukan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Delapan Perda yang Disahkan
- Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Tahun 2024–2054.
- Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
- Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029.
- Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
- Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menyatakan, "Alhamdulillah, semua usulan Raperda di tahun 2025 sudah kami tuntaskan bersama jajaran DPRD Kota Sukabumi."
Sosialisasi Perda kepada Masyarakat
Terkait upaya sosialisasi perda, Yudi menyampaikan bahwa berbagai metode telah dilakukan, salah satunya dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan. Namun, kegiatan road show ke kecamatan dan kelurahan yang biasanya rutin dilakukan, tahun ini tidak dapat berjalan karena keterbatasan anggaran.
"Selain itu, kami juga memaksimalkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menyampaikan produk hukum Pemkot Sukabumi," jelasnya.
Pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Yudi juga menuturkan pentingnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang memudahkan masyarakat dalam mengakses produk hukum, baik Perda, Peraturan Walikota (Perwal), maupun peraturan perundang-undangan pusat dan produk hukum lainnya.
"Semua tinggal klik di web JDIH. Kami terus memperkenalkan web JDIH agar masyarakat lebih mudah mencari produk hukum yang dibutuhkan," ujarnya.
Prestasi Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi
Selain itu, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi meraih beberapa prestasi di tahun 2025. Di antaranya, juara ketiga anggota JDIH dengan kategori pengelola media sosial terbaik dari Gubernur Jawa Barat. Pemkot Sukabumi juga menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Kota Sukabumi. Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Wali Kota Sukabumi.
Yudi menyatakan, "Capaian prestasi tersebut merupakan wujud keseriusan Pemkot Sukabumi dalam pengelolaan produk hukum yang dihasilkan oleh Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi."