Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penguatan tata ruang berkelanjutan. Dokumen ini disiapkan untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026 dengan mengintegrasikan aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok, Hanif, mengatakan penyusunan KLHS RDTR merupakan tahapan awal untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan masuk ke dalam dokumen perencanaan tata ruang daerah.
Menurut Hanif, KLHS berperan penting untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, kebijakan pembangunan dapat disusun dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Ia menambahkan, KLHS diharapkan menjadi pedoman strategis agar arah pembangunan Kota Solok tetap selaras dengan kondisi lingkungan hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam penyusunannya, Pemerintah Kota Solok menggandeng Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas. Pakar lingkungan dari PSLH Universitas Andalas, Dr. Ardinis Arbain, hadir sebagai narasumber dan memaparkan metodologi penyusunan KLHS, tahapan pelaksanaan kajian, serta regulasi yang menjadi dasar penyusunan dokumen.
Ardinis menekankan pentingnya kualitas data yang disampaikan setiap perangkat daerah agar hasil kajian dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ia juga menyebut keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sejak tahap awal akan menentukan kualitas rekomendasi yang dihasilkan dalam dokumen KLHS.
Menurutnya, integrasi data lintas sektor diperlukan agar analisis isu lingkungan dapat dilakukan secara komprehensif. Ia menilai kolaborasi dan komitmen lintas sektor menjadi kunci dalam penyusunan KLHS RDTR, terutama untuk memastikan data yang akurat menghasilkan rekomendasi yang lebih tepat bagi pembangunan daerah.
Diskusi dalam kegiatan tersebut dipandu Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan (P4L) Dinas PerkimLH Kota Solok, Fajar Surya Kusuma. Forum itu dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan masukan terkait kebutuhan data dan isu strategis lingkungan di masing-masing sektor.
Kegiatan dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sejumlah perangkat daerah teknis, serta perwakilan Kecamatan Lubuk Sikarah dan Kecamatan Tanjung Harapan.
Pemerintah Kota Solok berharap penyusunan KLHS RDTR 2026 dapat menghasilkan dokumen acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.