Pemkot Pariaman Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumbar

Pemkot Pariaman Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumbar

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Jumat (27/3/2026).

Penyerahan LKPD tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I BPK Sumbar, Roni Altur, di Aula Kantor BPK RI di Padang.

Dalam kesempatan yang sama, tiga daerah menyerahkan LKPD kepada BPK, yakni Kota Pariaman, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan yang selanjutnya akan diperiksa oleh BPK.

Yota Balad menyampaikan penyusunan LKPD Tahun 2025 telah dilakukan secara maksimal sesuai standar akuntansi pemerintahan. Ia juga menyebut penyusunan laporan didukung penguatan sistem informasi guna meningkatkan kualitas pelaporan.

“Ini menunjukkan komitmen kita dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat maupun BPK,” ujar Yota.

Ia berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat memenuhi kriteria penilaian BPK, sekaligus mengantarkan Pemerintah Kota Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurutnya, bimbingan dan pendampingan dari BPK selama ini berperan penting dalam penyusunan laporan keuangan daerah.

Yota menambahkan, Pemerintah Kota Pariaman terbuka terhadap masukan dan koreksi sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.