Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, menyusun Standar Pelayanan Operasional (SOP) baru terkait tata cara pengajuan reklame, baik sementara maupun permanen. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan ruang kota dari pemasangan reklame liar.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan SOP baru perlu diterapkan untuk menyederhanakan perizinan reklame sekaligus menata titik lokasi pemasangan iklan di luar ruang.
Menurut Sulaiman, aturan baru tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga dan mengembalikan keindahan wajah Kota Palembang yang dinilai terganggu oleh pemasangan iklan yang tidak tertata.
Ia mencontohkan kondisi saat ini, di mana banyak spanduk dan umbul-umbul terpasang tidak teratur sehingga merusak tampilan kota.
Tujuan kedua, lanjut Sulaiman, adalah memberikan aturan dan kepastian lokasi pemasangan yang jelas. Hal itu diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Ia berharap penetapan SOP, termasuk penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor tersebut.
Seiring penyusunan SOP baru ini, Pemkot Palembang mengimbau pelaku usaha, agensi periklanan, dan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi sebelum memasang media iklan. Sulaiman menegaskan, upaya ini ditujukan untuk kenyamanan bersama, memperbaiki penataan ruang kota, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.