Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar enam unit rumah toko (ruko) milik seorang pengusaha bernama Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan belum mengantongi izin resmi.
Eksekusi pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan aparat gabungan. Pengamanan melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Proses pembongkaran berlangsung tanpa penolakan dari para pekerja di lokasi.
Kepala Satpol PP Palembang, Herison, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan tindakan pembongkaran telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Herison menjelaskan, bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan serta berdiri di kawasan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jalur pengamanan jaringan pipa gas.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri,” ujar Herison.
Menurut Herison, pemilik sempat melakukan pembongkaran secara mandiri, namun tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan. Karena itu, pemerintah mengambil langkah penertiban.
Dalam pelaksanaan penertiban, sekitar 40 personel Satpol PP diterjunkan, dibantu 20 petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta aparat dari Polrestabes, Polsek, Koramil, DPMPTSP, dan OPD lainnya. Alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran hingga tuntas.
Herison menyatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan pemerintah siap menghadapi upaya hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, kuasa hukum Afat, Deni Tegar, menyatakan pihaknya menerima langkah yang diambil pemerintah dan tidak akan menempuh jalur hukum. “Kerugian tentu ada, karena bangunan enam ruko ini sudah mencapai dua lantai. Namun kami menerima keputusan ini sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Deni.
Deni mengakui izin bangunan belum terbit karena terdapat pelanggaran garis sempadan. Adapun terkait jalur pipa gas, ia menyebut hanya sebagian area bangunan yang masuk dalam zona pelanggaran, dengan jarak bangunan sekitar sembilan meter dari jalur pipa.

