Pemkot Pagar Alam dan DPRD Bahas Raperda RTRW, Sekda Dorong Penyelesaian Kendala Administrasi dan Teknis

Pemkot Pagar Alam dan DPRD Bahas Raperda RTRW, Sekda Dorong Penyelesaian Kendala Administrasi dan Teknis

Pemerintah Kota Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Pagar Alam, Senin (15/06/2026), dan diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Zaily Oktosab Fitri Abidin didampingi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pembahasan ini dilakukan dalam rangka mengkaji kebijakan pembangunan daerah melalui regulasi penataan ruang terbaru, yang diharapkan menjadi pedoman pemanfaatan wilayah agar lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan di Kota Pagar Alam.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menjelaskan rapat bertujuan membahas secara rinci cakupan serta tahapan penyusunan Raperda RTRW. Ia menyebut pembahasan akan dilanjutkan lebih mendalam sebelum pengambilan keputusan akhir.

“Kami dari pihak Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut mengenai persetujuan dukungan rancangan tata kelola wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Kota Pagar Alam,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Zaily Oktosab Fitri Abidin menyampaikan harapannya agar forum pembahasan dapat menghasilkan solusi atas sejumlah kendala, terutama pada aspek administrasi dan teknis dalam penyusunan Raperda RTRW. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar dokumen tata ruang tersusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Melalui pembahasan tersebut, Raperda RTRW Kota Pagar Alam diharapkan dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum pengembangan wilayah yang berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.