Pemkot Padang Gelar Layanan Jemput Bola untuk Permudah Pengurusan Izin Bangunan

Pemkot Padang Gelar Layanan Jemput Bola untuk Permudah Pengurusan Izin Bangunan

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menerapkan strategi layanan “jemput bola” dengan mendatangi langsung masyarakat untuk membantu dan mempermudah pengurusan dokumen izin bangunan dan layanan sejenisnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan perizinan bangunan dan tata ruang kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pembangunan.

Menurut Malvi, layanan tersebut akan dilaksanakan pada 3–8 Juni 2026 di seluruh kecamatan di Kota Padang. Tiga layanan utama yang disediakan meliputi persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan keterangan rencana kota.

Selama enam hari pelaksanaan, masyarakat juga dapat mengakses layanan lain seperti pelaporan dan pengawasan bangunan gedung. Kegiatan ini akan digelar setiap Rabu mulai pukul 09.00 WIB, dimulai dari Kantor Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah, serta berakhir di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Malvi menjelaskan, kepemilikan persetujuan bangunan gedung dari pemerintah daerah memberi sejumlah manfaat, antara lain kepastian hukum bangunan, peningkatan nilai properti, kemudahan memperoleh pinjaman bank dan perizinan usaha, hingga jaminan keamanan konstruksi karena telah melalui pemeriksaan teknis.

Di sisi lain, bangunan yang tidak melengkapi dokumen izin berisiko dikenai sanksi administratif, penurunan nilai aset, hingga pembongkaran. “Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga,” kata Malvi.

Selain penyediaan layanan perizinan, masyarakat juga akan mendapat pendampingan terkait persyaratan pengurusan persetujuan bangunan gedung untuk rumah tinggal maupun bangunan usaha. Pendampingan mencakup tata cara pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta pengurusan dokumen keterangan rencana kota untuk berbagai status kepemilikan tanah, seperti sertifikat hak milik, tanah adat atau kaum, maupun tanah verponding.

Terkait keterangan rencana kota atau peruntukan ruang kota, Malvi menegaskan dokumen tersebut berfungsi memastikan rencana pembangunan maupun penggunaan lahan sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Ia juga menyarankan masyarakat memastikan kesesuaian lokasi dengan peraturan zonasi melalui situs resmi ATR/BPN sebelum membeli tanah atau membangun.

Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar. Melalui layanan jemput bola ini, dinas terkait berharap pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan dan tata ruang semakin meningkat agar selaras dengan rencana tata ruang Kota Padang.