Pemkot Mataram: Pembangunan Perumahan di Lahan LSD Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Ada Lahan Pengganti

Pemkot Mataram: Pembangunan Perumahan di Lahan LSD Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Ada Lahan Pengganti

Pemerintah Kota Mataram menegaskan pembangunan perumahan yang sebelumnya sempat disegel belum dapat dilanjutkan sebelum pengembang memenuhi kewajiban menyediakan lahan pengganti untuk ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ketentuan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga lahan pertanian produktif di tengah pesatnya pembangunan permukiman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan lahan yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk perumahan. Sementara itu, untuk lahan berstatus LSD, alih fungsi masih dimungkinkan dengan syarat pengembang menyediakan lahan pengganti dengan luasan dan karakteristik serupa.

Menurut Lale, penyediaan lahan pengganti merupakan syarat mutlak sebelum proses pembangunan dapat kembali dilakukan. Pemerintah daerah, katanya, tidak ingin alih fungsi lahan pertanian berlangsung tanpa pengendalian karena dapat berdampak pada keberlangsungan sektor pangan dan penataan ruang daerah.

Ia menambahkan, proses penggantian lahan tidak dapat dilakukan secara instan. Pemerintah harus melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lokasi lahan pengganti yang diajukan pengembang untuk memastikan kesesuaian luasan, kondisi, dan fungsi lahan. Karena itu, lahan yang diajukan tidak otomatis disetujui tanpa kajian administratif dan teknis.

Hingga saat ini, kata Lale, pengembang belum melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait penyediaan lahan pengganti. Kondisi tersebut membuat status penyegelan proyek masih dipertahankan dan pembangunan belum diperbolehkan dilanjutkan.

Akibat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, Dinas PUPR juga belum dapat mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pemecahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lale menyebut pemecahan sertifikat baru dapat dilakukan setelah rekomendasi dari dinas terkait diterbitkan.

Lale juga menjelaskan penetapan status LSD merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bukan ditentukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Karena itu, setiap pengembang yang ingin mengubah fungsi lahan sawah dilindungi wajib memperoleh persetujuan dan rekomendasi dari kementerian terkait.

Ia menegaskan tidak seluruh lahan di kawasan perumahan tersebut berstatus LSD. Sebagian lahan memang diperuntukkan bagi pembangunan permukiman dan dapat dibangun sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku. Namun, khusus bidang lahan yang masuk kategori LSD tetap wajib diganti sebelum pembangunan dilanjutkan.

Menurutnya, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pengembang agar lebih cermat memahami status lahan sebelum memulai aktivitas pembangunan. Pemerintah meminta seluruh proses perizinan dan ketentuan tata ruang dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.