Pemkot Malang Percepat Rehabilitasi Jalan Rajasa, Pemerhati Minta Transparansi dan Perhatikan Dampak ke Warga

Pemkot Malang Percepat Rehabilitasi Jalan Rajasa, Pemerhati Minta Transparansi dan Perhatikan Dampak ke Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) tengah mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan di wilayah selatan. Salah satu fokusnya adalah rehabilitasi ruas Jalan Rajasa yang menjadi jalur penting konektivitas kawasan Gadang–Bumiayu.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T., menyatakan proyek rehabilitasi tersebut telah direncanakan untuk menjawab kebutuhan infrastruktur di lapangan. Rehabilitasi ini diharapkan dapat memperlancar akses masyarakat sekaligus mendukung mobilitas ekonomi di wilayah sekitar.

Pelaksanaan proyek di lapangan turut mendapat perhatian dari Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana. Ia menyoroti aspek transparansi serta tata kelola pekerjaan, terutama dalam penilaian progres fisik.

Menurut Awangga, penentuan progres pekerjaan merupakan ranah tim teknis dinas dan konsultan pengawas. Ia mengingatkan, material yang menumpuk di lokasi belum dapat disebut sebagai kemajuan pekerjaan apabila belum terpasang.

“Untuk pekerjaan jalan di Gadang ini, progres lapangan adalah domain dari tim teknis Dinas PUPR Perkim dan konsultan pengawas. Mereka yang bertugas menilai apakah kondisi fisik lapangan sudah mencapai progres atau belum. Perlu diingat, material yang ada di lapangan namun belum terpasang tidak bisa dianggap sebagai progres fisik,” ujar Awangga, Sabtu (18/07/2026).

Selain itu, ia menyoroti belum terlihatnya papan nama proyek pada dua kegiatan pekerjaan yang sedang berlangsung. Ia menilai keterbukaan informasi publik penting agar masyarakat dapat mengetahui rincian pekerjaan serta nilai anggaran yang dikelola.

“Untuk pekerjaan yang ada dua kegiatan tersebut, sampai saat ini belum tampak papan nama proyek dari pelaksana. Jangan sampai nilai yang lebih kecil terkesan disembunyikan di balik nilai yang besar,” tegasnya.

Awangga juga meminta pelaksana lapangan memperhatikan kenyamanan warga sekitar, terutama dampak debu dan gangguan akibat material yang menumpuk. Ia mendorong adanya kejelasan target waktu pemasangan material agar aktivitas warga tidak terganggu berkepanjangan.

“Pelaksana lapangan harus memperhatikan dampak debu dan gangguan dari material terhadap masyarakat sekitar. Harus ada target waktu yang jelas kapan material tersebut dipasang, agar aktivitas sehari-hari warga tidak terus-menerus terganggu,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, masukan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar pengerjaan rehabilitasi berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan meminimalkan dampak negatif bagi warga sekitar.