Pemkot Malang Hentikan Sementara Pembangunan di Atas Jembatan Jalan Semeru, Pasang Papan Pengawasan

Pemkot Malang Hentikan Sementara Pembangunan di Atas Jembatan Jalan Semeru, Pasang Papan Pengawasan

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang berlangsung di atas jembatan di Jalan Semeru. Melalui Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), Pemkot memasang papan pengawasan pada Senin (1/6) dan meminta seluruh pekerjaan dihentikan sambil menunggu kelengkapan perizinan.

Pemasangan papan pengawasan dilakukan bersama Komisi C DPRD Kota Malang saat peninjauan langsung ke lokasi proyek yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan inspeksi di lapangan menunjukkan adanya pembangunan fisik di atas jembatan. Namun, berdasarkan ketentuan tata ruang, pembangunan tersebut dinilai belum memenuhi syarat kesesuaian tata ruang.

Menurut Ade, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

“Untuk jembatan penyeberangan diizinkan, tetapi untuk fungsi parkir tidak diizinkan dalam RDTRK,” kata Ade.

Ia menambahkan, pengembang disebut pernah mengajukan dokumen perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun hingga kini, persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi. Ade menegaskan penghentian sementara proyek dilakukan sebagai penegakan aturan, bukan semata karena isu tersebut menjadi viral.

“Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku. Bukan karena viral lalu langsung dihentikan. Dari sisi tata ruang, pembangunan di atas badan air memiliki syarat yang sangat ketat,” ujarnya.

DPUPRPKP meminta pengembang melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan kembali.

Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Ia menegaskan proyek tidak boleh diteruskan selama legalitasnya belum lengkap. Menurutnya, membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin yang tuntas berpotensi menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kota Malang.

“Kalau izinnya belum lengkap, ya harus dihentikan dulu. Jangan sampai nanti menjadi contoh yang kurang baik karena masyarakat bisa menganggap pembangunan di atas saluran air diperbolehkan,” kata Arief.

Arief menyebut, sejauh yang ia ketahui, pengembang baru mengantongi Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR). Dokumen tersebut dinilai belum cukup sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. DPRD juga meminta agar IKKPR yang telah diterbitkan ditinjau ulang, karena berdasarkan kondisi di lapangan lokasi pembangunan berada di atas badan sungai yang merupakan ruang publik, bukan lahan privat.

“Kalau ternyata lokasinya berada di atas sungai yang menjadi hak publik, maka perlu ada peninjauan kembali terhadap izin yang sudah keluar,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Pia Cap Mangkok, Malvin Hariyanto, menyatakan pihaknya telah berupaya memenuhi persyaratan administrasi selama lebih dari dua tahun terakhir. Ia mengatakan proses perizinan masih berjalan dan sejumlah dokumen telah dilengkapi sesuai permintaan instansi terkait.

Malvin menegaskan pembangunan tersebut tidak semata untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, fasilitas yang dibangun juga ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Jalan Semeru yang kerap macet, terutama saat akhir pekan dan hari libur.

“Kami berusaha kooperatif dan memenuhi semua persyaratan yang diminta pemerintah. Harapannya, fasilitas ini bisa membantu mengurangi kemacetan, terutama saat akhir pekan atau hari libur,” katanya.

Ia menjelaskan bangunan itu dirancang untuk memperlancar arus keluar-masuk kendaraan pengunjung agar tidak menumpuk di badan jalan. Selain itu, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan warga sekitar terkait pemanfaatan area di bawah jembatan, termasuk penyediaan akses pendukung agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Meski demikian, Malvin memastikan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah daerah dan menghentikan sementara pengerjaan proyek hingga proses perizinan dan evaluasi selesai.

“Kita ikuti saja. Apa pun yang terbaik, kami tidak mau egois. Kami akan menghentikan pengerjaan sampai semuanya benar-benar beres,” ujarnya.