Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghentikan proyek pembangunan yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang di Jalan Semeru, Senin (1/6/2026). Penghentian dilakukan setelah pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat diperiksa petugas.
Langkah penghentian itu dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait pembangunan yang menutup sebagian saluran irigasi Kadalpang.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/6/2026). Karena perizinan belum bisa ditunjukkan di lokasi, pekerjaan langsung dihentikan.
“Kemarin (Senin, 1 Juni 2026, red), kami cek ke lokasi dan pelaksana pekerjaan belum bisa menunjukkan perizinannya. Karena itu pekerjaan langsung kami hentikan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa pagi (2/6/2026).
Setelah penghentian, petugas memasang stiker pengawasan khusus di lokasi proyek sebagai tanda bangunan berada dalam pengawasan pemerintah. Menurut Ade, tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ade menilai konstruksi di atas saluran irigasi itu tidak dapat disebut sebagai fasilitas penyeberangan biasa. Berdasarkan pengamatan di lapangan, bangunan yang dibuat mengarah pada pembangunan baru yang memanfaatkan ruang di atas aliran air.
“Kalau hanya jembatan penyeberangan tentu berbeda. Itu merupakan bangunan baru,” ujarnya.
DPUPRPKP menegaskan seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan. Ade juga menyebut saluran irigasi Kadalpang merupakan aset milik negara yang kewenangannya berada di bawah PUSDA Provinsi Jawa Timur.
Selain aspek perizinan, Ade menekankan proyek juga harus sesuai ketentuan tata ruang di Kota Malang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
Menurut Ade, jika bangunan di atas saluran irigasi itu direncanakan menjadi area parkir, ada potensi tidak dapat memperoleh izin. Ia menyebut ketentuan tata ruang masih memungkinkan untuk jembatan penyeberangan, namun berbeda jika digunakan untuk parkir atau konstruksi gedung lainnya.
“Kalau konstruksinya untuk jembatan penyeberangan masih dimungkinkan dan diatur dalam ketentuan. Tetapi kalau digunakan sebagai area parkir atau konstruksi gedung lainnya, itu tidak diperbolehkan dalam RDTR Kota Malang,” tegasnya.
Ade mengatakan penegakan aturan diperlukan untuk menjaga fungsi ruang kota dan mencegah pelanggaran serupa. Ia menilai pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tidak boleh menjadi preseden.
“Jangan sampai menjadi preseden dan ditiru pihak lain. Aturan tata ruang harus ditegakkan agar tidak ada yang merasa bisa memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
DPUPRPKP menyatakan penghentian berlaku hingga persoalan perizinan dan kesesuaian tata ruang dipastikan. “Sebelum seluruh izin selesai, pekerjaan harus berhenti total,” kata Ade.
Untuk memastikan penghentian dipatuhi, DPUPRPKP akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Satpol PP Kota Malang menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pemilik bangunan pada Rabu (3/6/2026). Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menyatakan pihaknya akan mendalami seluruh aspek perizinan proyek tersebut.
“Kami baru mengetahui persoalan ini hari ini dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait,” kata Denny, Senin (1/6/2026).
Di sisi lain, pihak pengelola Pia Cap Mangkok atau Resto Semeru 27 membenarkan bangunan di atas saluran irigasi Kadalpang itu direncanakan untuk mendukung kebutuhan parkir pengunjung restoran. Perwakilan manajemen, Malvin Hariyanto, menyebut pembangunan dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir sekaligus membantu mengurai kepadatan kendaraan di kawasan Jalan Semeru.
Malvin menyatakan proses pengurusan perizinan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya memilih menghentikan sementara aktivitas pembangunan sambil menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah.
“Sebenarnya bangunan itu untuk kebutuhan tempat parkir. Saat ini kami memilih wait and see sambil menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan yang diperlukan,” kata Malvin, Senin (1/6/2026).
Ia menegaskan manajemen akan mengikuti ketentuan dan arahan Pemkot Malang terkait proyek tersebut.