Pemkot Makassar Tertibkan 178 Lapak PKL di Mariso, Satu Lokasi Masih Diverifikasi Status Lahannya

Pemkot Makassar Tertibkan 178 Lapak PKL di Mariso, Satu Lokasi Masih Diverifikasi Status Lahannya

MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mariso menertibkan 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di fasilitas umum pada Rabu (13/5/2026). Penertiban dilakukan di empat kelurahan sebagai bagian dari penataan ruang kota dan pengembalian fungsi fasilitas umum.

Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba menjelaskan, penertiban mencakup 55 lapak di Kelurahan Mariso, 54 lapak di Kelurahan Panambungan, 46 lapak di Kelurahan Kunjung Mae, dan 23 lapak di Kelurahan Mario.

Syahrir mengatakan langkah tersebut merupakan program berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib dan ramah bagi masyarakat. Menurutnya, penertiban juga ditujukan agar trotoar dan badan jalan dapat digunakan sesuai fungsinya.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Syahrir, Kamis (14/5/2026).

Ia menegaskan proses penertiban telah melalui tahapan prosedural. Pihak kecamatan sebelumnya melayangkan tiga kali surat teguran, disertai surat pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2x24 jam sebelum tindakan di lapangan dilakukan.

Syahrir menyebut pendekatan persuasif membuat sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri. “Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Namun, sejumlah lapak tidak dapat dibongkar sendiri karena menggunakan konstruksi permanen dengan dinding beton. Untuk membantu pembongkaran, Pemerintah Kota Makassar menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum. “Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelas Syahrir.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar. Pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan, sehingga pihak kecamatan akan melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan, apakah milik pribadi atau fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. “Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” tambahnya.

Di tengah penertiban, terdapat kisah seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang telah berjualan sejak usia muda. Pedagang berusia 53 tahun itu diketahui mulai membantu orang tuanya sejak masih duduk di bangku SMP dan menggantungkan hidup dari usaha tersebut selama lebih dari 40 tahun.

Pemerintah Kecamatan Mariso menyatakan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas dalam penataan kawasan, dengan komunikasi yang terus dilakukan agar proses berjalan kondusif tanpa mengabaikan dampak sosial bagi warga terdampak.

Penertiban dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dukungan lintas instansi dan partisipasi masyarakat. Sebelum kegiatan dimulai, dilakukan apel bersama yang dipimpin Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba, didampingi Sekretaris Camat Mariso Andi Muhammad Kamil Yamin dan Kasi Trantib Kecamatan Mariso Rusdi.

Kegiatan melibatkan Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, unsur TNI-Polri, Satlinmas, para ketua RT/RW, serta lurah di wilayah terdampak, yakni Lurah Mariso Muhammad Jufri, Lurah Panambungan Andi Tenri Leleang, Lurah Kunjung Mae Syaifuddin, dan Lurah Mario Ronny Prabowo.