Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memperkuat komitmen penataan ruang melalui penandatanganan kesepakatan “clean and clear” bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (2/4).
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Direktur Penertiban Tata Ruang ATR/BPN Ahmad Zubaidi. Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Wali Kota Rendy Vigiawan Mangkat serta Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta.
Kesepakatan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong tata ruang yang tertib dan berkelanjutan. Pemkot juga menilai upaya tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi, sekaligus meminimalkan potensi konflik lahan dan pelanggaran tata ruang di wilayah Kotamobagu.
Wali Kota Weny Gaib menegaskan, penandatanganan “clean and clear” merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang.
“Kami ingin memastikan seluruh pemanfaatan ruang di Kotamobagu berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor. Ini adalah fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Weny.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Tidak hanya penandatanganan, tetapi pengawasan di lapangan akan kami perketat agar tidak ada lagi pelanggaran tata ruang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penertiban Tata Ruang ATR/BPN Ahmad Zubaidi menyampaikan bahwa sinergi pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan rencana tata ruang. Menurutnya, penertiban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar aspek pengawasan dan penegakan hukum.

