Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran tata ruang di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, yang menekankan pentingnya ketegasan dalam implementasi tata ruang kota.
Amir Hasan menyayangkan masih adanya alih fungsi lahan yang dilakukan secara sepihak, termasuk penutupan saluran air dan bantaran kali. Menurutnya, tindakan tersebut dapat memicu hambatan debit air.
Dalam apel gabungan lingkup Pemkot Kendari di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Senin, 18 Mei 2026, Amir Hasan menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk bertindak tegas di lapangan. Ia meminta Dinas PUPR, Dinas Perumahan, serta Satpol PP menertibkan pelanggaran yang ditemukan.
“Pemerintah kota tidak akan menoleransi adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang. Saya instruksikan kepada Dinas PUPR, Dinas Perumahan, serta Satpol PP untuk bertindak tegas di lapangan. Jika ditemukan bangunan atau pemanfaatan lahan yang menyalahi izin dan menutup jalannya air, segera lakukan penertiban dan pembongkaran,” kata Amir Hasan.
Selain itu, Sekda menyampaikan bahwa dirinya meneruskan instruksi Wali Kota Kendari yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari untuk menjadi pelopor dalam penegakan kebersihan di lingkungan masing-masing.