Pemerintah Kota Kendari memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membenahi tata kelola pertanahan dan tata ruang agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diambil di tengah masih adanya tantangan tumpang tindih lahan, sengketa aset, serta pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan di berbagai daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6/2026). Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, hadir dalam rapat tersebut.
Amir menekankan bahwa pengelolaan tanah dan ruang tidak semata urusan administrasi, melainkan berpengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah, kualitas pelayanan publik, serta kepastian investasi. Menurutnya, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali dapat memicu masalah di kemudian hari, mulai dari konflik lahan, hambatan pembangunan infrastruktur, hingga menurunnya kepercayaan investor.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Amir.
Ia menambahkan, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor, menurutnya, membutuhkan jaminan hukum dan kepastian lokasi sebelum menanamkan modal di suatu daerah.
Selain mendukung investasi, tata ruang yang tertata dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan, menghindari konflik pemanfaatan lahan, serta memastikan ketersediaan ruang bagi fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
Dalam forum itu, Amir juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan dan tata ruang. Sinkronisasi data disebut menjadi kunci agar perencanaan pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, tepat sasaran, dan berbasis informasi yang akurat. Data yang terintegrasi dinilai memudahkan pengambilan keputusan, membantu mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam perencanaan dan pengelolaan aset daerah.
Pengelolaan aset dan lahan milik pemerintah turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah didorong melakukan pendataan dan pengamanan aset secara profesional untuk mencegah sengketa maupun penyalahgunaan pemanfaatan lahan.
Rapat yang melibatkan ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah itu juga membahas langkah strategis memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah dan ruang. Fokus pembahasan diarahkan pada pembangunan sistem tata kelola yang menutup celah penyimpangan serta meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pemanfaatan lahan.
Bagi Kendari yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sulawesi Tenggara, pengelolaan tata ruang dinilai semakin strategis. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat bisnis, hingga pembangunan infrastruktur membutuhkan pengendalian agar perkembangan kota tetap berjalan sesuai rencana.
Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga pengawas, Pemkot Kendari berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta menjadi fondasi bagi pembangunan kota yang berkelanjutan.