Pemkot dan DPRD Ternate Kebut Tiga Ranperda, Finalisasi RTRW Capai 90 Persen

Pemkot dan DPRD Ternate Kebut Tiga Ranperda, Finalisasi RTRW Capai 90 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis. Tiga ranperda tersebut meliputi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dari ketiga pembahasan itu, fokus utama saat ini diarahkan pada finalisasi Ranperda RTRW yang akan menjadi acuan pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pembahasan RTRW telah mendekati tahap akhir. Ia menyebut proses finalisasi sudah mencapai sekitar 90 persen dan kini memasuki fase penyelarasan pasal-pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Finalisasi RTRW telah mencapai sekitar 90 persen. Saat ini kami sedang fokus menyelaraskan sejumlah pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujar Rizal usai rapat di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (3/6/2026).

Menurut Rizal, dokumen RTRW disusun melalui tahapan verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah serta aturan di kementerian terkait. Ia menegaskan penyusunan rencana tata ruang dilakukan secara terukur karena menjadi pedoman jangka panjang.

Pembahasan RTRW juga mencakup penguatan identitas sejarah dan budaya lokal. DPRD Kota Ternate mendorong agar nilai-nilai budaya dimasukkan lebih kuat dalam perda tersebut, termasuk melalui usulan penyesuaian nama jalan protokol agar lebih mencerminkan identitas dan sejarah Ternate.

“DPRD turut mendorong penguatan nilai budaya lokal, termasuk usulan perubahan nama Jalan Pemuda menjadi Jalan Sultan Mudaffar Sjah, serta penyesuaian sejumlah nama jalan lain agar lebih mencerminkan identitas dan sejarah Ternate,” kata Rizal.

Selain itu, ranperda ini juga dirancang untuk mengantisipasi isu lingkungan dan kebencanaan. Kawasan rawan bencana serta zona perlindungan lingkungan dimasukkan sebagai bagian dari mitigasi risiko yang diatur secara lebih detail.

Pemkot Ternate, lanjut Rizal, berkomitmen memperketat pengawasan pemanfaatan ruang agar tidak terjadi pelanggaran. Penguatan peran Satpol PP, pemerintah kecamatan, aparatur kelurahan, hingga personel Perlindungan Masyarakat (Linmas) disebut menjadi bagian dari langkah pengendalian di lapangan.

Pengawasan terutama akan menyasar kawasan sempadan sungai dan zona perlindungan yang dinilai rawan disalahgunakan. Terkait bangunan yang sudah terlanjur berdiri di zona pembatas, pemerintah tidak akan langsung melakukan penggusuran, melainkan menerapkan pengendalian secara bertahap untuk mencegah pelanggaran tata ruang meluas.