Pemkot dan DPRD Pagar Alam Percepat Revisi RTRW 2026–2046, Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Pemkot dan DPRD Pagar Alam Percepat Revisi RTRW 2026–2046, Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, Sumatera Selatan, bersama DPRD Kota Pagar Alam mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Percepatan ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah menyatakan revisi RTRW menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Dokumen tersebut diproyeksikan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang di wilayah Kota Pagar Alam.

“Pembahasan ini akan difokuskan pada mitigasi bencana di kawasan pegunungan, pengembangan agrowisata, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyelesaian berbagai persoalan tata ruang yang selama ini menjadi kendala investasi dan pembangunan,” ujar Ludi Oliansyah, Selasa (20/7).

Menurutnya, RTRW yang mutakhir diperlukan sebagai dasar pengaturan tata guna lahan, penerbitan perizinan, hingga arah pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang. Ia menegaskan penyusunan regulasi dilakukan melalui sinergi eksekutif dan legislatif agar dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.

Wali kota juga menyoroti meningkatnya alih fungsi lahan, baik sawah maupun perkebunan kopi, menjadi kawasan perumahan di Pagar Alam. Meski demikian, ia menekankan pemerintah tidak serta-merta menyalahkan masyarakat yang menjual lahan.

“Kami memahami bahwa masyarakat memiliki kebutuhan ekonomi sehingga mengambil keputusan menjual lahannya. Namun ke depan, setelah Perda RTRW selesai, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Pemkot Pagar Alam menilai Perda RTRW nantinya akan menjadi pedoman utama dalam merencanakan, mengelola, dan mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib tanpa mengabaikan aspek lingkungan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pengembangan investasi, perlindungan kawasan pertanian produktif, serta pelestarian lingkungan alam demi pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat Pagar Alam.