Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam mulai menyelaraskan usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2017–2037. Salah satu fokus pembahasan ialah penguatan konektivitas antarpulau melalui pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau penyangga.
Pembahasan dilakukan dalam rapat substansi usulan revisi RTRW di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026). Pemerintah menilai arah tata ruang perlu disesuaikan dengan pertumbuhan wilayah, aktivitas ekonomi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan evaluasi dilakukan terhadap ketentuan yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi Batam saat ini. “Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.
Salah satu usulan strategis yang dibahas adalah penyediaan akses pelabuhan bagi seluruh pulau berpenghuni di Batam. Pemerintah menilai infrastruktur tersebut diperlukan untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan usulan revisi disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan wilayah dan kebutuhan kota. “Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” kata Azril.
Menurut Azril, usulan pembangunan pelabuhan berasal dari aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dibahas bersama Dinas Perhubungan Kota Batam. “Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Selain memperkuat konektivitas, keberadaan pelabuhan juga dinilai mendukung pengawasan distribusi barang yang masuk ke Batam. Hal ini dipandang relevan dengan posisi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan ruang. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak cukup dihitung berdasarkan jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga perlu mempertimbangkan warga non-KTP Batam yang bekerja, tinggal sementara, serta pelaku aktivitas ekonomi lain yang beroperasi di kota tersebut.
Li Claudia menilai Batam saat ini tidak hanya melayani kebutuhan penduduk administratif, tetapi juga pekerja dari daerah lain dan wisatawan mancanegara yang beraktivitas setiap hari. Karena itu, ia menyebut revisi RTRW perlu memperhitungkan mobilitas penduduk dan dinamika ekonomi agar arah pembangunan lebih sesuai dengan kebutuhan kawasan.
Rapat tersebut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Batam Jefridin.