Pemkot Batu Serahkan Raperda LP2B ke DPRD, Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Zonasi Pertanian

Pemkot Batu Serahkan Raperda LP2B ke DPRD, Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Zonasi Pertanian

Pemerintah Kota Batu menaruh perhatian serius pada ancaman penyusutan lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan. Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu Heli Suyanto secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada DPRD Kota Batu untuk dibahas.

Heli menyampaikan, pengajuan regulasi tersebut merupakan respons atas masifnya pembangunan sarana pariwisata yang dinilai kerap menggerus lahan hijau. Ia juga menyebut usulan itu sudah lama muncul, namun kembali menjadi perhatian setelah adanya bencana yang terjadi baru-baru ini.

Menurut Heli, intervensi kebijakan dinilai mendesak agar alih fungsi lahan tidak semakin tidak terkendali dan berujung mengganggu keseimbangan ekologis. Ia menekankan wilayah pegunungan memiliki kerawanan bencana sehingga pengendalian tata guna lahan menjadi penting.

Ia menambahkan, perlindungan lahan pertanian tidak hanya terkait ketersediaan pangan, tetapi juga aksesibilitas dan prinsip pertanian berkelanjutan. Heli menyatakan inti dari perda tersebut adalah melindungi petani di Kota Batu.

Urgensi raperda ini, lanjut Heli, menguat seiring adanya sejumlah aktivitas yang disebut melanggar peraturan tata ruang dalam beberapa pekan terakhir. Ia menyoroti pentingnya menjaga zona pertanian, terutama di wilayah seperti Kecamatan Bumiaji yang dikenal sebagai sabuk hijau kota.

Dalam draf raperda yang terdiri dari 10 bab dan 33 pasal, Pemkot Batu menekankan sembilan poin utama. Di antaranya jaminan kedaulatan pangan untuk generasi mendatang, perlindungan hak milik petani dari serbuan modal, serta fungsi lahan sebagai penjaga keseimbangan alam untuk menekan risiko bencana.

Regulasi tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar zonasi pertanian. Heli memastikan akan ada konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang yang ditetapkan dalam LP2B, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat yang dapat mengarah pada tindak pidana apabila pelanggaran dinilai fatal.

Secara teknis, raperda ini akan mengatur sistem informasi lahan yang terintegrasi hingga pengembangan riset agraris. Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat mencegah fragmentasi lahan subur di desa-desa yang perlahan beralih menjadi kawasan terbangun.

Heli menyatakan, keberadaan payung hukum ini diharapkan memperkuat tanggung jawab moral dan legal pemerintah dalam mengendalikan tata guna lahan. Ia menegaskan sektor pertanian merupakan motor ekonomi Kota Batu, sehingga perlindungan terhadap hak sosial ekonomi petani perlu diperkuat melalui dasar hukum yang jelas.