Pemerintah Kota Batu menyoroti ancaman penyusutan lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan yang kian masif. Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada DPRD Kota Batu untuk dibahas lebih lanjut.
Heli menyatakan, penyusunan regulasi tersebut menjadi respons atas perkembangan pembangunan, termasuk sarana pariwisata, yang dinilai berpotensi menggerus lahan hijau. Ia menyebut usulan ini sudah muncul sejak lama, namun kembali menjadi perhatian setelah terjadinya bencana dalam waktu terakhir. Menurutnya, intervensi kebijakan diperlukan agar alih fungsi lahan tidak semakin tidak terkendali dan tidak mengganggu keseimbangan ekologis, terutama di kawasan pegunungan yang rawan bencana.
Ia menegaskan perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga menyangkut aksesibilitas dan prinsip pertanian berkelanjutan. Heli menyebut substansi perda ini ditujukan untuk melindungi petani di Kota Batu.
Urgensi pembahasan Raperda LP2B, kata Heli, semakin menguat menyusul adanya sejumlah aktivitas yang diduga melanggar aturan tata ruang dalam beberapa pekan terakhir. Ia menyoroti pentingnya menjaga zona pertanian, termasuk wilayah seperti Kecamatan Bumiaji yang disebut sebagai sabuk hijau kota.
Berdasarkan draf yang terdiri dari 10 bab dan 33 pasal, Pemkot Batu menekankan sembilan poin utama. Di antaranya jaminan kedaulatan pangan bagi generasi mendatang, perlindungan hak milik petani dari tekanan modal, serta fungsi lahan sebagai penyangga keseimbangan alam untuk menekan risiko bencana.
Raperda ini juga memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar zonasi pertanian. Heli menyatakan sanksi akan diatur dari tingkat ringan hingga berat, dan dalam kondisi tertentu dapat mengarah pada tindak pidana apabila pelanggaran dinilai fatal.
Secara teknis, rancangan aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari sistem informasi lahan yang terintegrasi hingga pengembangan riset agraris. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah fragmentasi lahan subur di desa-desa yang selama ini perlahan beralih menjadi bangunan.
Heli berharap keberadaan payung hukum LP2B dapat memperkuat tanggung jawab pemerintah, baik secara moral maupun legal, dalam mengendalikan tata guna lahan di Kota Batu.

